POLA KEBIJAKAN TAHUN 2020
KSP CU TYAS MANUNGGAL (CUTM)
I. KEANGGOTAAN
A. Jenis Keanggotaan
1. Anggota
1.1. Seseorang yang berdomisili di wilayah kabupaten Bantul, berusia sekurang-kurangnya 18 tahun atau pernah menikah dan telah memenuhi seluruh persyaratan dalam Anggaran Dasar CUTM.
1.2. Usia maksimal pada saat pendaftaran menjadi anggota tidak lebih dari 60 tahun.
2. Anggota Khusus
2.1. Anggota dewasa adalah Warga Negara Indonesia, berusia sekurang-kurangnya 18 tahun atau pernah menikah, dan telah memenuhi seluruh persyaratan dalam Anggaran Dasar CUTM.
2.2. Anggota Anak-anak adalah seseorang yang berdomisili di wilayah kabupaten Bantul, berusia kurang dari 18 tahun dan telah memenuhi seluruh persyaratan dalam Anggaran Dasar CUTM.
2.3. Anggota Anak-anak yang berumur kurang dari 8 tahun, dapat diwakilkan baik di dalam pemenuhan kewajiban dan penerimaan hak.
2.4. Pengurusan dalam pemenuhan kewajiban dan penerimaan hak atas Anggota Anak-anak diatur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
B. Syarat menjadi anggota :
1. Syarat menjadi Anggota & Anggota Khusus Dewasa
1.1. Memiliki tabungan SIBUHAR aktif sekurangnya selama 3 bulan dan atau dengan rekomendasi Koordinator Kelompok Usaha/Kader di wilayahnya, mengisi formulir permohonan menjadi anggota yang disediakan di kantor CUTM.
1.2. Mengikuti Pendidikan Dasar secara penuh.
1.3. Permohonannya disetujui oleh satu orang anggota lama dan Kader di wilayahnya.
1.4. Melampirkan foto copy KTP (suami & istri: 1 lembar bagi yang sudah berkeluarga).
1.5. Melampirkan foto copy Kartu Keluarga (KK).
1.6. Photo 3×4 (2 lembar).
1.7. Memahami & mentaati AD/ART dan peraturan yang ada di CUTM, memiliki pemikiran yang positif dan konstruktif terhadap pelaksanaannya.
2. Syarat menjadi anggota Khusus Anak
2.1. Mengisi formulir permohonan menjadi anggota.
2.2. Memiliki penyantun dana (orang tua/wali).
2.3. Persetujuan orang tua atau wali.
3. Seseorang Anggota atau Anggota Khusus Baru, wajib menyetor:
3.1. Uang Pangkal sebesar Rp 35.000,00 (Jasa Pelayanan: Rp 20.000,00; Pendidikan Dasar: Rp15.000,00).
3.2. Simpanan Pokok sebesar Rp 200.000,00 (satu kali selama menjadi anggota; bisa diangsur dalam waktu selama-lamanya 12 bulan).
3.3. Simpanan Wajib minimal Rp 20.000,00 setiap bulan yang disetor secara rutin dan tepat waktu, serta jumlahnya bersifat tetap.
3.3.1. Bagi anggota yang Simpanan Wajibnya lalai dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut, maka akan diambilkan dari SS (jika saldo mencukupi, jika tidak maka akan ada surat peringatan kelalaian).
3.4. Setoran awal Simpanan Kapitalisasi minimal Rp 5.000,00 semakin besar semakin baik.
3.5. Iuran Dana Sosial Kematian (Dansos) Rp 50.000,00 pada tahun pertama dan Rp 20.000,00 pada tahun berikutnya selama masih menjadi anggota.
II. JENIS SIMPANAN
A. Simpanan Saham Simpanan Saham adalah simpanan kepemilikan terhadap CUTM yang terdiri dari:
Simpanan Pokok (SP), Simpanan Wajib (SW), Simpanan Kapitalisasi (SK) dengan nilai saham Rp 1.000,00.
Selama menjadi anggota, Simpanan Saham (SP, SW, SK) tidak boleh diambil. Apabila Anggota keluar dari keanggotaan, seluruh simpanan saham dapat ditarik setiap saat dan ditambah jasa simpanan yang menjadi haknya.
1. SIMPANAN POKOK Rp 200.000,00 disetor satu kali (1X) selama menjadi anggota; bisa diangsur selama-lamanya 12 bulan.
2. SIMPANAN WAJIB minimal Rp 20.000,00 yang disetor setiap bulan secara rutin dan tepat waktu, serta jumlahnya bersifat tetap. Simpanan Wajib disetor 1 kali (1X) setiap bulan atau dibayar sekaligus untuk 1 tahun.
3. SIMPANAN KAPITALISASI dapat disetor setiap bulan dengan setoran minimal Rp 1.000,00.
B. Simpanan Lain-lain (Non Saham)
1. SS (Simpanan Sukarela) adalah simpanan yang wajib dimiliki oleh setiap anggota. SS dapat disetor-tarik setiap saat dengan jasa 3% per tahun.
2. SISUKA (Simpanan Suka Rela Berjangka). Jangka waktu simpanan sesuai dengan perjanjian dengan pihak CUTM, bunga maksimal 6% per tahun
3. SIBUHAR (Simpanan Bunga Harian) adalah simpanan yang hanya diperuntukkan bagi calon anggota.
4. SIPENDIK (Simpanan Pendidikan) adalah simpanan untuk keperluan pendidikan yang disetor setiap saat dan ditarik setiap memasuki masa pendidikan (semester & tahun ajaran baru) sesuai perjanjian dengan jasa maksimal 7% pertahun.
5. SIRAYA (Simpanan Hari Raya) adalah simpanan untuk keperluan hari raya (Idul Fitri, Natal, dll.) yang disetor setiap saat dan ditarik setiap menjelang hari raya dengan jasa 4% pertahun.
6. SIGUYUB (Simpanan Paguyuban/Organisasi). Simpanan bagi paguyuban atau organisasi yang disetor maupun ditarik setiap saat dengan jasa 3% pertahun.
C. Besar jasa simpanan non saham bersaing dengan bank papan atas dan besarnya dapat berubah setiap saat mengikuti dinamika pasar uang Indonesia. Perubahan suku bunga tanpa pemberitahuan lebih dulu.
D. Simpanan tidak boleh ditarik dengan perantaraan orang lain, kecuali dengan surat kuasa bermeterai dari anggota yang bersangkutan. SISUKA yang ditarik sebelum jatuh tempo dikenakan pinalti 1%.
E. Bagi anggota dan penabung SS, SIBUHAR, SIPENDIK, SIRAYA dan SIGUYUB yang menyatakan keluar atau menutup rekeningnya, dikenakan biaya administrasi tutup buku sebesar Rp 5.000,00.
III. Pinjaman Anggota
A. Jenis dan Plafon Pinjaman
1. Pinjaman Umum
Pinjaman yang diperuntukkan antara lain sebagai upaya peningkatan kesejahteraan anggota, seperti: modal usaha, pembelian perlengkapan rumah tangga, pembelian tanah, renovasi rumah, biaya pendidikan, dll. Plafon Pinjaman Umum disesuaikan dengan kemampuan anggota yang dinilai oleh Bagian Kredit dengan jangka waktu pelunasan max. 60 bulan.
2. Pinjaman Khusus
Pinjaman yang diperuntukkan untuk kebutuhan khusus atau darurat. Plafon Pinjaman maksimal Rp 10.000.000,00 dan/atau sesuai dengan kemampuan anggota yang dinilai oleh Bagian Kredit, dengan jangka waktu pelunasan max. 30 hari.
B. Syarat Pinjaman
1. Pemohon mengisi formulir permohonan kredit, mengisi lembaran database calon peminjam yang tersedia di kantor CUTM.
2. Bersedia dilakukan survei atas database yang diberikan.
3. Simpanan Pokok Rp 200.000,00 harus sudah lunas dan disiplin dalam simpanan wajib.
4. Anggota Khusus (anak-anak) tidak boleh mengajukan permohonan pinjaman, tetapi sahamnya dapat menjadi jaminan bagi anggota biasa yang menjadi penyantun dananya.
5. Melampirkan foto copy KTP suami, istri (aslinya ditunjukkan) dan KK.
C. Penjamin
1. Setiap peminjam perlu dijamin oleh sesama anggota (1 orang) dan Koordinator FGS atau Kader Wilayahnya.
2. Penjamin bertanggungjawab secara moral atas kelancaran angsuran pinjaman yang dijaminnya.
3. Pengurus, Pengawas, Penasihat, dan Staff pelaksana tidak boleh menjadi penjamin pinjaman anggota.
4. Untuk pengajuan pinjaman oleh Pengurus, Pengawas, Penasihat dan Pelaksana diberlakukan syarat yaitu: dijamin oleh 1 orang pengurus dan 1 orang pengawas.
5. Semua pinjaman bila dinilai mendesak dan relevan, jaminan pinjaman diatas Rp 10 juta diteguhkan dengan akta notaris. Biaya akta notaris ditanggung oleh peminjam, sedangkan pinjaman hanya dikenakan potongan 1% untuk jasa pelayanan.
D. Jaminan Pinjaman
1. Jaminan pinjaman berupa simpanan saham anggota atau simpanan lainnya.
2. Bagi anggota yang mempunyai pinjaman melebihi simpanan jaminan berupa II.B. tidak boleh ditarik.
3. Bagian kredit/manajer dapat menentukan jaminan lain demi keamanan aset lembaga berupa:
3.1. Surat pengikat jaminan (BPKP, Sertifikat Tanah) dan Surat kuasa penyitaan, atau penjualan barang yang dijaminkan.
3.2. Gaji dengan surat kuasa pemotongan gaji yang disahkan oleh pimpinan instansi di mana anggota yang bersangkutan bekerja.
3.3. Sertifikat SISUKA yang diterbitkan oleh CUTM.
3.4. Jaminan berupa agunan hanya sebagai penguat pinjaman (bukan untuk menambah besarnya pinjaman).
E. Jasa Pinjaman
1. Jenis perhitungan jasa pinjaman meliputi:
1.1. Jasa menurun : 2,5% – 1,8%
1.2. Jasa tetap/flat :1,3% – 0,9% dengan mempertimbangkan catatan prestasi anggota yang dinilai dan diputuskan oleh Bagian Kredit.
1.3. Jasa pinjaman sudah termasuk Dana Wajib Pinjam yang besaran dan pengelolaannya diatur oleh Pengurus.
2. Besar jasa pinjaman bersifat fluktuatif sesuai dengan dinamika bunga Bank Indonesia.
3. Besar jasa pinjaman ditentukan oleh rapat pleno pengurus, pengawas dan manajemen dengan mempertimbangkan segi-segi sbb.:
3.1. Kesejahteraan anggota.
3.2. Kelangsungan hidup CUTM sebagai lembaga usaha milik bersama.
F. Insentif Jasa Pinjaman
1. Insentif Pengembalian Jasa Pinjaman diberikan kepada setiap anggota yang memiliki pinjaman dengan persyaratan tertentu. Insentif diberikan pada angsuran ke-6 dan kelipatannya.
2. Sebagai penghargaan dan upaya mendukung kinerja (Pengurus, Pengawas, Karyawan/manajemen, dan Kader) Pengurus memiliki kewenangan untuk memberikan insentif potongan jasa pinjaman bagi pengurus, pengawas, karyawan/manajemen, dan kader wilayah setinggi-tingginya sampai dengan 0,3% dari jasa yang ditetapkan oleh bagian kredit dan dinilai berdasarkan penilaian kinerja yang bersangkutan.
G. Pencairan Pinjaman
1. Besar pinjaman yang direalisasikan menjadi wewenang panitia kredit dan atau manajer, tergantung/berdasarkan hasil kebenaran penelitian terhadap:
1.1. Kedisiplinan terhadap kewajiban,
1.2. Kemampuan mengembalikan,
1.3. Efektifitas pengelolaan pinjaman,
1.4. Tujuan pinjaman,
1.5. Studi kelayakan,
1.6. Partisipasi dalam gerakan CU, dan
1.7. Agunan (tergantung pada jenis dan besarnya pinjaman).
2. Proses Pencairan
2.1. Keputusan (dikabulkan atau ditolak) terhadap permohonan pinjaman yang diajukan, selambat-lambatnya 3 hari setelah permohonan diajukan ke kantor CUTM. Apabila permohonan dikabulkan, maka pencairan pinjaman dapat menyusul setelah keputusan tersebut.
2.2. Pinjaman dibawah atau sama dengan Simpanan (II.2) dapat langsung dicairkan.
3. Jasa Pelayanan dll:
3.1. Pinjaman Umum yang direalisasi dikenakan Jasa Pelayanan 1%, Kapitalisasi 0,5%, dan Tanggung Renteng 0,5%.
3.2. Pinjaman Khusus yang direalisasi dikenakan Jasa Pelayanan 1% dan Tanggung Renteng 0,5%.
3.3. Semua jenis pinjaman yang direalisasikan akan dikenai biaya meterai.
H. Lain-lain
1. Permohonan pinjaman untuk tujuan usaha-usaha yang merusak lingkungan hidup dan lingkungan sosial (rentenir, perjudian dan bisnis kotor sejenisnya) tidak dikabulkan.
2. Pinjaman yang telah disetujui dapat dibatalkan sebelum pencairan apabila :
2.1. Calon peminjam membatalkan pinjamannya.
2.2. Petugas menemukan data-data yang kurang mendukung untuk direalisasikan permohonan pinjaman.
IV. DENDA PINJAMAN
A. Apabila terjadi kelalaian angsuran dan pembayaran jasa pinjaman, peminjam dikenakan denda sebesar 0,5% perhari terhadap jumlah akumulasi angsuran dan bunga pinjaman tertunggak.
B. Denda dikenakan apabila terjadi pelanggaran jatuh tempo pembayaran (seperti tertulis dalam surat perjanjian pinjaman).
V. PENANGANAN KREDIT BERMASALAH
A. Anggota yang mengalami masalah atas angsuran kredit akan mendapat penanganan secara khusus dengan mengedepankan upaya-upaya agar anggota tersebut mampu untuk mengangsur kembali dengan tetap menjaga kesehatan keuangan lembaga. B. Keputusan terhadap penanganan kredit bermasalah ditentukan oleh rapat pleno Pengurus, Bagian Kredit bersama Bagian Sejahtera Anggota.
VI. INSENTIF BAGI ANGGOTA
A. Lembaga CUTM memberikan insentif bagi setiap anggota yang berkontribusi penuh terhadap keberlangsungan usaha lembaga dengan tetap mempertimbangkan kemampuan finansial lembaga.
B. Syarat-syarat pemberian insentif adalah sebagai berikut:
1. Aktifitas berpengaruh terhadap keberlangsungan CUTM,
2. Aktivitas mengarah pada terwujudnya visi-misi CUTM,
3. Brand image CUTM,
4. Ada dokumentasi aktivitas, dan
5. Pengurus, Pengawas, dan Kader bukan merupakan profesi, sehingga insentif ini bukan merupakan satu-satunya sumber pendapatan bagi anggota yang bersangkutan.
VII. SHU
A. SHU dibagikan kepada anggota setelah RAT dan/atau diambil setiap hari pada jam kerja. Apabila dalam 1 bulan tidak diambil, akan didebetkan di SS dengan atau tanpa persetujuan dari anggota yang bersangkutan.
B. Anggota yang lalai melaksanakan kewajiban (mengangsur dan membayar jasa) maka SHU anggota yang bersangkutan akan langsung digunakan untuk membayar kewajibannya.
VIII. KLAIM DAPERMA
Setiap anggota secara otomatis terdaftar sebagai anggota DAPERMA (Dana Perlindungan Bersama) yang dikelola secara nasional. DAPERMA adalah lembaga yang melindungi simpanan dan pinjaman anggota apabila terjadi musibah (meninggal dunia atau cacat tetap) atas anggota CUTM. Bila anggota meninggal dunia atau cacat tetap, ahli warisnya akan mendapatkan klaim DAPERMA berupa PENGHAPUSAN PINJAMAN dan SANTUNAN DUKA sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Badan Koordinasi Koperasi Kredit Indonesia (BK3I) sebagai berikut :
A. Keanggotaan di atas 5 tahun maximum sebesar Rp 30.000.000,00
B. Keanggotaan kurang dari 5 tahun máximum sebesar Rp 25.000.000,00 berdasarkan prosentase usia dan tidak ada kelalaian pinjaman. Prosentase di maksud adalah :
Santunan Duka
No | Golongan Usia | Santunan |
1. | Sd. 60 tahun | 100% |
2. | 61 tahun sd. 65 tahun | 75% |
3. | 66 tahun sd. 69 tahun | 50% |
4. | 70 tahun sd. 71 tahun | 25% |
5. | 72 tahun sd. 74 tahun | 10% |
6. | 75 tahun sd. 76 tahun | 5% |
Perlindungan Pinjaman
No | Golongan Usia | Santunan |
1. | 17 th – 69 th (Keanggotaan >5 thn) | 100 jt |
2. | 17 th – 69 th (Keanggotaan <5 thn) | 50 jt |
3. | 70 th – 76 th | 10 jt |
4. | 17 th – 70 th | 25 jt (Kapitalisasi) 10 jt (Darurat) |
Sebagai anggota DAPERMA, anggota TIDAK MEMBAYAR premi DAPERMA melainkan Organisasi CU yang membayarnya.
Syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk klaim DAPERMA adalah :
1. Buku anggota yang bersangkutan.
2. KTP/SIM atau tanda pengenal lain (asli) yang bersangkutan.
3. Surat keterangan telah meninggal dunia (dari dokter, pejabat agama atau pejabat pemerintah setempat).
4. Bagi yang cacat tetap diperlukan surat keterangan dari dokter yang merawatnya.
IX. DANA SOSIAL (DANSOS)
Dana Sosial (DANSOS) merupakan dana perlindungan bersama (DAPERMA) yang dikelola secara mandiri oleh CUTM. Manfaat program adalah memberikan santunan atas peserta yang meninggal dunia karena berbagai sebab dengan tanpa ada pengecualian.
Ketentuan kepersertaan DANSOS sebagai berikut :
A. Peserta program adalah seluruh anggota CUTM, tanpa adanya batas usia, dengan minimum keanggotaan 200 (dua ratus) orang.
B. Jumlah setoran iuran DANSOS ditetapkan sebesar Rp 50.000,00 pada tahun pertama dan selanjutnya Rp 20.000,00 per orang setiap tahun dan besaran iuran tersebut akan ditinjau kembali setiap 2 tahun.
C. Setiap anggota yang meninggal dunia, berhak dan akan menerima santunan DANSOS sebesar Rp 3.000.000,00 melalui ahli waris
D. Perlindungan akan berhenti manakala terjadi hal-hal sbb.:
1. Menyatakan berhenti atau tidak membayar iuran untuk kelanjutan masa berlakunya.
2. Berhenti sebagai anggota CUTM atau meninggal dunia.
3. CUTM bubar atau menyatakan berhenti.
E. Pengajuan Santunan:
Atas meninggalnya seorang peserta, ahli waris dapat segera mengajukan permintaan santunan secara tertulis melalui CUTM berdasarkan daftar peserta DANSOS yang berlaku dengan memberikan bukti-bukti secukupnya, yaitu :
1. Surat bukti kematian yang sah dan atau visum/repertum dari rumah sakit yang merawatnya, atau surat resmi dari pejabat pemerintah sebagaimana lazimnya. Surat tersebut dapat diterima dalam bentuk fotocopy yang dapat diuji kebenarannya bilamana diperlukan.
2. Surat bukti lainnya yang dianggap sah bilamana diperlukan untuk lebih memperkuat kebenaran kejadiannya. 3. Mengambil tindakan pembuktian lainnya yang dianggap perlu oleh CUTM.
Pola kebijakan atau POLJAK ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.