Jasa - Jasa Sosial - CUTMHALO.COM
CUTMHALO.COM
Uncategorized

Jasa – Jasa Sosial

Adalah Layanan Non Keuangan CUTM yang berfokus kepada sehat fisik, ekonomi dan sosial anggota.

DANSOS

Dana Sosial atau DANSOS merupakan dana perlindungan bersama ( Daperma ) yang dikelola sendiri oleh CUTM. Manfaat program ini adalah memberikan santunan kepada anggota yang meninggal karena berbagai sebab dengan tanpa ada pengecualian.
Ketentuan mengenai DANSOS sebagai berikut :

  1. Peserta program adalah seluruh anggota CUTM tanpa ada batasan usia
  2. Yang dapat menjadi peserta program adalah seluruh Anggota Cu Tyas Manunggal ( anggota Kopdit peserta Daprema ) tanpa adanya batas usia, dengan minimum keanggotaan 200 orang.
  3. Jumlah setoran iuran Dansos ditetapkan sebesar Rp. 50.000.- ( Lima puluh ribu rupiah ) pada tahun pertama dan selanjutnya Rp. 20.000.- ( Dua puluh ribu rupiah ) per orang tiap tahun dan besaran iuran tersebut akan ditinjau kembali setiap 2 tahun.
  4. Setiap anggota yang meninggal dunia berhak dan akan menerima santunan DANSOS sebesar Rp. 3.000.000.- ( tiga juta rupiah ) melalui ahli waris yang telah ditunjuk.
  5. Perlindungan akan berhenti manakala terjadi hal – hal sebagai berikut :
  • Menyatakan berhenti atau tidak membayar iuran untuk kelanjutan masa berlakunya.
  • Berhenti sebagai anggota Koperasi atau meninggal dunia.
  • CUTM bubar atau menyatakan berhenti.

Pengajuan Santunan : Atas meninggalnya seorang peserta ahli warisnya dapat segera mengajukan permintaan santunan secara tertulis melalui Atau dana sosial Cu Tyas Manunggal berdasarkan daftar peserta Dansos yang berlaku dengan memberikan bukti – bukti secukupnya antara lain :

  • Surat bukti kematian yang sah dan atau visum / repertum dari rumah sakit yang merawatnya atau surat resmi dari pejabat Pemerintah sebagaimana lazimnya. Surat tersebut dapat diterima dalam bentuk foto copy yang dapat diuji kebenarannya bilamana diperlukan.
  • Surat bukti lainnya yang dianggap sah bilamana diperlukan untuk lebih memperkuat kebenaran kejadiannya.
  • Mengambil tindakan pembuktian lainnya yang dianggap perlu oleh CUTM

Pemberian Dana Sosial kematian melalui kader CUTM kepada ahli waris anggota

DAPERMA

DAPERMA (Dana Perlindungan Bersama) adalah salah satu layanan sosial yang melindungi simpanan dan pinjaman anggota jika terjadi musibah (meninggal dunia atau cacat tetap). Jika anggota meninggal dunia atau cacat tetap, ahli warisnya akan mendapat santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setiap anggota CU Tyas Manunggal secara otomatis akan didaftarkan menjadi anggota Daperma yang dikelola oleh Inkopdit secara nasional, dengan ketentuan :

A. Premi daperma dibayar dari pendapatan lembaga berdasar saldo berjalan.

B. Seluruh pinjaman anggota diikutkan Asuransi New Daperma.

C. Simpanan anggota yang diikutkan Asuransi New Daperma adalah :

  1. Simpanan Anggota anak-anak (sampai dengan usia 18 tahun)
  2. Simpanan Anggota lansia (usia 60 tahun ke atas)
  3. Anggota yang mempunyai pinjaman

D. Bagi anggota yang telah melunasi pinjamannya, simpanan anggota ybs masih diikutkan asuransi new daperma untuk 3 bulan setelah pelunasan.

Mulai bulan September 2021 Daperma bertransfromasi menjadi New Daperma dengan ketentuan dan peraturan sebagai berikut :

Sebagai anggota New Daperma, anggota TIDAK MEMBAYAR premi Daperma. Lembaga CUTM yang membayarnya.

Related posts

Jasa Pengembangan Usaha

Bambang Bambang

HARI KOPERASI KE-77 SERTA KOPERASI AWARD 2024

Bambang Bambang

HUT CU TYAS MANUNGGAL KE-17

Bambang Bambang

Leave a Comment

CUTMHALO.COM
Website CU Tyas Manunggal. Terletak di wilayah Desa Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul, Yogyakarta.